REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengamankan empat pegawai MK terkait kasus pencurian berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua. Fajar berharap penangakapan para tersangka tersebut dapat menjadi langkah lebih maju mengungkap seluruh kejadian.
"Kalau benar (penangkapan), artinya sudah mulai diproses. Kalau memang benar, saya kira ini menjadi langkah lebih maju, harapannya kemudian lebih cepat didapatkan keteranggan dari orang-orang itu, siapa saja yang terlibat, termasuk spekulasi bahwa ada pihak di luar MK yang terlibat," ujar Fajar saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (24/3).
Fajar mengatakan, terkait tugas tim investigasi internal yang dibentuk MK sejauh ini sudah selesai dengan dijatuhkannya sanksi yang tegas. Karena, kata dia, memang sudah ada bukti dan pengakuan dari dua pegawai yang dinonaktifkan MK.
Jubir MK itu menuturkan, dua pegawai yang dinonaktifkan terbukti melakukan pelanggaran. Pemecatan tersebut memang menjadi target pemeriksa internal. Tetapi, bilamana kasus pencurian ini ternyata melibatkan pihak luar, maka tim internal ini tidak bisa menjangkau.
Karenananya, proses oleh kepolisian dinilai menjadi langkah maju. MK belum dapat memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat selain dua oknum pegawai yang diberhentikan. Sejauh ini, dari pengajuan dan bukti-bukti, memang hanya dua orang yang terbukti secara meyakinkan, sehingga tim investigasi MK merekomendasikan pemberhentian.
"Jadi belum ada informasi atau indikasi selain dua orang ini. Bahwa nanti saat ditangani kepolisian, ada lagi pihak lain yang terlibat, ya tentu saja MK akan mendukung itu. Ini menjadi momentum bagi MK untuk membersihkan lembaga dari orang-orang tidak berintegritas," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka, EM dan SA, yang merupakan sekuriti. Kemudian dari dua tersangka ini, didapatkan keterangan bahwa ada keterlibatan dua pihak lainnya.