Jumat 17 Mar 2017 17:39 WIB

Fraksi Golkar Pasang Badan untuk Setnov Terkait Korupsi KTP-El

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menegaskan, fraksi Golkar di DPR RI mempercayai sepenuhnya penjelasan Ketua Umumnya yang sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto berkaitan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Karena itu, fraksinya akan membela Setnov dari sejumlah pihak yang berupaya menggoyang posisinya dari Ketua DPR RI.

"Pastilah (kita bela). Karena kita kan, ketua umum itu kan simbol partai makanya penjelasan itu kita yakini dan percaya. Atas dasar itu, apapun langkah orang dan melakukan langkah-langkah pasti akan kita menghadapinya, dengan baik tentunya, bukan dengan berantem tentunya," ujar Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (17/3).

Hal itu diungkapkan Idrus menyusul dilaporkan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh sejumlah lembaga masyarakat. Bahkan, MKD menyebut ada tiga pelaporan yang diterima MKD terkait dugaan keterlibatan Setnov di kasus KTP-el.

Idrus bersikukuh, pihaknya akan tetap mempercayai sang ketua umum. "Tentu begaimanapun karena Pak Ketua Umum sudah berikan penjelasan secara utuh, kita percaya ke ketua umum. Oleh karena itu, fraksi bagaimanapun berdasarkan penjelasan itu, kita akan tolak semuanya," katanya.

Idrus menambahkan, begitu halnya dengan sejumlah kesaksian yang terungkap dalam persidangan kasus KTP-el. "Saya kira gini ya, prinsip kita, kita percayakan dan hormati seluruh proses hukum yang ada dengan tetap berpegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Itu kita prinsipnya," ujarnya.

MKD telah menerima tiga laporan aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov berkaitan perkara korupsi KTP elektronik. Menurut Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, dua laporan diterima saat masa reses DPR RI, dan laporan ketiga dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) diterima pada Kamis (16/3).

"Ada tiga laporan. Atas nama yang sama. Tiga nama melaporkan Novanto selama reses itu," ujar Dasco.

Menurut Dasco, laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum kemudian diputuskan apakah ditindaklanjuti atau tidak. "Saya baru baca sekilas laporannya. Kita akan sampaikan kepada tim yang akan verifikasi. Lalu hasil verifkasi itu kita akan bawa ke rapat internal MKD, saya juga enggak bisa bilang bahwa bisa ditindaklanjuti ketika proses hukumnya masih berjalan. Karena verifikasinya saja belum selesai," katanya.

Termasuk halnya, kemungkinan sanksi kepada Setnov apakah ringan, sedang, atau berat. Alasannya masih sama, laporannya belum diverifikasi. "Kita enggak bisa bicara sanksi, ringan, sedang, berat. Karena verifikasi saja belum. Kita enggak bisa bilang masuk pasalnya mana. Karena verifikasinya saja belum," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement