REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera melaksanakan ujian nasional (UN) dan ujian sekolah berbasis nasional (USBN). Kedua ujian ini untuk menakar sejauh mana kemampuan siswa, dan meluluskan mereka untuk maju ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya akan ikut serta melakukan pemantauan di 34 Propinsi. Pemantauan ini terkait dengan kemungkinan masih adanya kecurangan yang dilakukan pihak sekolah maupun siswa ketika melaksanakan kedua ujian tersebut.
"Kita perlu melakukan pengawasan ekstra karena dengan sistem terbaru yakni USBN, bisa timbul kecurangan-kecurangan baru," kata Ninik dalam konperensi pers di kantornya, Jumat (17/3).
UN dan USBN akan diselenggarakan berdasarkan kebijakan PP Kemendikbud Nomor 3 tahun 2017 dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan NOMOR: 0043/ P/ BSNP/ I/ 2017. Ujian Nasional (UN) 2017 di 34 provinsi dan dimulai pada tanggal 3-6 April 2017 (SMK), 10-13 April 2017 (SMA), 2, 3, 4, 15 Mei 2017 (UN SMP/MTs gelombang 1) dan 8, 9, 10, 16 Mei 2017 (UN SMP/Mrs gelombang II) serta pelaksanaan USBN tertanggal 20-23 Maret 2017 (SMA/SMK sederajad) dan 17-19 April 2017 (Pendidikan SMP sederajat).
Ninik menyampaikan, jika memang terdapat kecurangan atau ketidakpuasan siswa atau orang siswa atas ujian kelulusan, mereka bisa melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman. Masyarakat tidak perlu takut karena Ombudsman sangat menjaga kerahasiaan, sehingga masyarakat yang melaporkan bisa terhindar dari intervensi banyak pihak. Call center Ombudsman di nomor 137 atau bisa mengirimkan pesan ke nomor 082137373737.
Dia juga mengingatkan bahwa terdapat hal penting yang harus diperhatikan dalam ujian kelulusan. Pertama, peserta ujian tidak dipungut biaya dalam pelaksanaan ujian. Kemudian peserta ujian mendapatkan sosialisasi dan simulasi persiapan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Dan terakhir, penyelenggara harus berkoordinasi dengan perusahaan listrik negara (PLN) masing-masing daerah dan penyedia layanan koneksi internet agar penyelenggaraan ujian dapat berjalan lancar.
"Karena hanya dengan pelaksanaan UN yang baik, aman, tertib, dan akuntabel, tiap peserta didik dapat memperoleh hasil maksimal dan adil dalam pengukuran standarisasi pendidikan di Indonesia," papar Ninik.
Rully Amirulloh,Koordinator Tim 7 bidang Pendidikan Ombudsman menjelaskan, memang kecurangan dalam setiap ujian kelulusan seperti UN memang kerap ditemukan di berbagai daerah. Tahun lalu, di salah satu sekolah di Kota Medan, Sumatera Selatan, terdapat sekolah yang menutup rapat sebuah ruangan yang dijadikan tempat guru dan murid berbagi jawaban ujian.
Kecurangan lain pun didapat ketika pengawas di sekolah-sekolah membiarkan murid mereka berukar jawaban untuk saling membenarkan, sehingga mendapat jawaban yang tepat agar nilai ujiannya baik.