REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan, dugaan keterlibatan politisi dan nama besar lainnya dalam kasus proyek pengadaan KTP-El bukan berarti harus langsung ditetapkan tersangka. Alasannya, KPK saat ini masih mempelajari kelengkapan alat bukti untuk mereka yang terlibat.
"Orang yang terlibat itu nanti akan ada seperti haji lah, kloter pertama, kloter kedua, kloter ketiga. Kita lihat mana yang paling lengkap buktinya," ujar dia di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/3). Laode menjelaskan, fakta-fakta di persidangan kasus KTP-El menjadi penting sebelum membuka penyidikan baru untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Tim penyidik tentu akan mempelajari adanya sejumlah fakta yang berkembang di persidangan. "Tentu saya enggak bisa janjikan tapi orang-orang yang disebut namanya terkait pasal 55 (UU Tipikor) diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu yang sesuai kecepatan yang bisa kita lakukan," kata dia.
Laode juga menegaskan, KPK tidak mungkin main-main dalam kasus KTP-El ini. KPK tengah berupaya memperoleh seluruh bukti dan keterangan agar kasus tersebut bisa tuntas. "Kami berharap parlemen dan pemerintah ikut mendukung upaya ini karena ini dilakukan untuk menyukseskan program untuk KTP-El," ucap dia.