REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif mengaku telah mengetahui sumber dana yang digunakan Andi Narogong untuk membayar sejumlah anggota komisi II DPR periode 2009-2014. Para dewan itu dibayar untuk memuluskan proyek pengadaan KTP elektronik.
"Saya enggak bisa kemukakan (sumber dananya dari mana), tapi kami mengetahui," kata dia di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/3).
Laode juga mengatakan, pengusutan KPK terhadap kasus tersebut tidak akan tembang pilih. KPK akan mengusut kasus ini hingga ke semua pihak yang dianggap bertanggung jawab dan turut serta melakukan penyimpangan terkait proyek KTP-el itu. "Pasti kita lihat itu," katanya.
Dalam surat dakwaan, Andi Narogong disebut membagikan uang ke sembilan orang anggota DPR RI yang terdiri dari komisi II, termasuk Anas Urbaningrum. Paling sedikitnya satu anggota DPR mendapat 50 ribu dolar AS.
Uang itu dibagikan pada rentang September-Oktober 2010, di ruang kerja Mustoko Weni, Gedung DPR RI. Maksud pemberian tersebut agar komisi II saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP-el.
Rinciannya, Anas Urbaningrum memperoleh 500 ribu dolar AS dan sebelumnya pada April 2010 menerima sebesar dua juta dolar AS. Kedua, Arief Wibowo menerima 100 ribu dolar AS, Chaeruman Harahap diberikan 550 dolar AS, Ganjar Pranowo 500 ribu dolar AS, Agun Gunandjar Sudarsa satu juta dolar AS, Mustoko Weni 400 ribu dolar AS, Ignatius Mulyono 250 ribu dolar AS, Taufik Effendi 50 ribu dolar AS, dan terakhir Teguh Juwarno 100 ribu dolar AS.