Jumat 17 Mar 2017 21:05 WIB

Sekolah Amil Indonesia Siapkan Program Reguler

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Prof Amin SUma mengisi pelatihan amil zakat Sekolah Amil Indonesia di Bamuis BNI.
Foto: foz
Prof Amin SUma mengisi pelatihan amil zakat Sekolah Amil Indonesia di Bamuis BNI.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekolah Amil Indonesia (SAI) yang berada dalam koordinasi Forum Zakat (FoZ) tengah mempersiapkan program pelatihan reguler bagi amil zakat. Program ini diharapkan bisa berjalan di seluruh Indonesia.

Sekretaris Eksekutif FOZ Amin Sudarsono menjelaskan, saat ini pelatihan dari SAI berupa inhouse training yang materinya sesuai kebutuhan lembaga zakat bersangkutan. SAI sedang menyiapkan pelatihan reguler bagi amil.

Konsep pelatihan reguler ini menyasar level staf, manajemen menengah, dan pucuk manajemen. Kompetensinya pun berbeda tiap level. Meski begitu, ada kompetensi dasar yang harus dikuasai semua level seperti dasar-dasar penghimpunan zakat. Sementara kompetensi berjenjang sesuai level antara lain soal pendayaguaan.

''Pelatihan reguler ini rencananya untuk se-Indonesia. Penjajakan sudah kami mulai,'' kata Amin di sela-sela Pelatihan Amil LAZ BUMN di Depok, Jawa Barat, Jumat (17/3).

Penjajakan yang dilakukan SAI antara lain dengan Institut Pesantren Mathali'ul Falah di Pati yang mempunyai prodi ziswaf. Imafa siap untuk bantu klaster Jawa Tengah. Wilayah Jabodetabek akan dipusatkan di PPPA Daarul Quran dan IAIN Metro Lampung untuk klaster Sumatra. ''Kami sedang merapikan kurikulum, silabus, dan model pembelajaran,'' kata Amin.

Karena SAI lahir dari asosiasi LAZ, sehingga berbagai hal disusun sendiri termasuk materi. Ada lima kelompok materi yang disiapkan yakni penghimpunan, manajemen tata kelola,  pendayagunaan dan pendistribusian, fiqih dan syariat, serta sejarah dan regulasi.

SAI sendiri merupakan jembatan bagi para amil zakat yang akan melakukan sertifikasi profesi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ekonomi Syar. LSP Ekonomi Syariah memiliki enam komite dan salah satunya zakat.

Tiap komite punya asesor dan sudah ada 22 asesor zakat yang sudah dilisensi Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP). Para asesor ini akan membuat standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) yang berlaku dan diujikan secara nasional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement