REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pedofilia belakangan ini menjadi perhatian serius masyarakat luas, tak terkecuali pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menyoroti peran orang tua untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak ini.
"Pelaku pedifilia harus dihukum seberat-beratnya," ujar Pastika, Senin (20/3).
Mantan Kapolda Bali ini mengingatkan orang tua dalam sejumlah kasus sering membiarkan anak-anaknya diurus orang asing. Kebiasaan menitipkan anak misalnya, sering dimanfaatkan pelaku pedofilia. "Orang tua, terutama di daerah miskin jangan mudah percaya 100 persen pada orang asing," kata Pastika.
Kasus pedofilia besar di Bali yang pernah diselesaikan di ranah hukum adalah William Stuart Brown. Mantan diplomat Australia itu dihukum penjara 13 tahun pada 2004 karena terbukti mencabuli dua anak di Bali.