Senin 20 Mar 2017 13:48 WIB

Mekeng Laporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Melchias Marcus Mekeng
Melchias Marcus Mekeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin kepada Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini terkait namanya yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Menurut Mekeng, pelaporan itu diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Andi Narogong dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan dirinya telah menerima USD 1,4 juta. Sementara, Nazaruddin adalah orang yang pertama kali mengungkap kasus tersebut dan menyebut nama Mekeng.

''Oleh karena pernyataan Andi Narogong sebagaimana diuraikan pada halaman 10 Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, diyakini betul sebagai sebuah pemberitahuan palsu kepada penguasa yang menyebabkan saya secara palsu disangka melakukan tindak pidana,'' jelas Mekeng, dalam siaran persnya, Senin (20/3).

Mekeng mengatakan, tuduhan itu menyebabkan kehormatan atau nama baiknya terserang. Karena itu, lanjutnya, sangat beralasan surat dakwaan JPU KPK dijadikan sebagai salah satu bukti dalam laporan polisi ini, disamping alat bukti lainnya yaitu LHKPN atas nama dirinya dan beberapa orang saksi.

Disamping itu, penyebutanan namanya tanpa didukung dengan fakta-fakta hukum dan sosial yang membuktikan dirinya penerima dana korupsi KTP-el pada September-Oktober 2010 di lantai 12 ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni. 

Mekeng menyatakan, laporan atas Andi bukan saja untuk memulihkan martabat, nama baik, dan kehormatan pribadi, keluarga, dan lembaga Banggar DPR RI. Laporan, kata dia, sekaligus untuk membantu KPK mengungkap nama-nama yang patut diduga disembunyikan oleh Andi Narogong untuk melindungi pelaku sesungguhnya.Lapor

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement