REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pencairan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 sebaiknya dilakukan satu kali. Hal ini penting untuk meminimalisasi tersendatnya proses pencairan dana pelaksanaan Pilkada serentak.
"Jika pencairan dilaksanakan dua kali akan merepotkan. Sebab, sistem pemilu kita dilaksanakan dalam dua tahun anggaran. Biasanya, pada awal tahun tahapan Pilkada terus bergulir sementara anggaran belum cair, " ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).
Karena itu, KPU meminta sebelum tahapan Pilkada bergulir, anggaran sudah disalurkan kepada masing-masing KPU di daerah. Arief mencontohkan, jika tahapan Pilkada dimulai pada September, maka finalisasi besarnya anggaran pelaksanaan Pilkada harus sudah diselesaikan pada Juli-Agustus 2017.
"Kami harapkan pada Juli atau Agustus alokasi anggaran sudah ditandatangani kemudian segera ditransfer ke masing-masing KPU di daerah, " lanjut Arief.
Dia menuturkan, alokasi anggaran Pilkada Serentak 2018 dilakukan melalui naskah perjanjian hibah daerah NPHD. Saat ini, pembahasan NPHD diperkirakan sedang dilaksanakan di setiap daerah.
Arief menambahkan Pilkada Serentak 2018 akan diikuti oleh 171 daerah di Indonesia. Pencairan anggaran dalam satu tahap diharapkan dapat menghindari potensi terhambatnya pencairan anggaran seperti pada Pilkada Serentak 2017.