Rabu 22 Mar 2017 18:05 WIB

Bareskrim Polri Panggil Marzuki Ali Pekan Depan

Rep: Mabruroh / Red: Ilham
Mantan Ketua DPR Marzuki Ali (kanan).
Foto: Republika/ Darmawan
Mantan Ketua DPR Marzuki Ali (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manta ketua DPR, Marzuki Ali melaporkan tiga orang terkait kasus korupsi KTP elektronik ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Ketiganya adalah dua terdakwa kasus KTP elektronik, Irman dan Sugiharto, dan saksi bernama Andi Narogong.

Karena itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana akan memanggil Marzuki pekan depan. "Minggu ini beliau akan diundang, dimintai keterangan. Penyidik sudah bertemu dengan pengacara," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/3).

Martinus menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke kepolisian maka akan ditindaklanjuti. Penyidik akan mencermati dan mendalami lebih dulu apakah ditemukan tindak pidana pada kasus yang dilaporkan itu. Salah satunya, kata dia, meminta keterangan dari pihak yang melaporkan.

Martinus belum bisa menyebut laporan yang diserahkan Marzuki mengandung tindak pidana seperti yang dilaporkan atau tidak. "Kami (akan) cari apakah laporan ini masuk pidana, kita akan masuk tahap penyidikan. Untuk hari ini belum. Minggu ini belum," kata dia.

Marzuki melaporkan tiga orang tersebut karena namanya yang masuk dalam dakwaan KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Marzuki mengaku dirinya sama sekali tidak menerima aliran dana dari proyek KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Kasus ini masih bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Besok, Kamis (23/3), merupakan sidang ketiga dengan tujuh orang saksi yang rencananya akan didatangkan oleh JPU KPK.

Menurut Martinus, polisi akan melakukan koordinasi dengan KPK mengenai laporan itu agar masing-masing lembaga hukum ini dapat melakukan penyelidikan sesuai dengan batasan. "Ini bagian kerja sama, koordinasi antarlembaga penegak hukum, terutama dalam mendudukkan persoalan yang saling terkait di KPK. Nah batasannya sampai di mana, itulah yang masih dalam pembicaraan," jelas Martinus.

Dalam dakwaan JPU KPK, nama Marzuki disebut ikut menerima aliran dana dari proyek KTP-el sebesar Rp 20 miliar. Tidak terima, Marzuki melaporkannya ke Bareskrim pada pekan lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement