REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyarankan adanya tim investigasi internal untuk menelusuri pencurian berkas perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Dogiyai di Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya internal MK lebih mengetahui seluk-beluk dan proses pengajuan perkara di lembaga tersebut.
"Kalau internalnya tahu jalur-jalurnya siapa yang menyimpan berkas pertama kali, siapa yang menyimpan, bagiamana menggunakan itu nanti ketika persidangan. Itu kan internal lebih tahu," kata Asep saat dihubungi, Jumat (24/3).
Namun begitu, dibentuknya tim investigasi tersebut bukan untuk mengesampingkan tim penyidik dari kepolisian yang sedang menelusuri kasus pencurian berkas itu. Nantinya, tim penyidik dari kepolisian tetap menjalankan fungsinya untuk mencari tahu diapa saja pelaku dan motifnya.
"Bisa dua tim, silakan tim penyidik dari kepolisian cari siapa pelaku dan motifnya apa. Juga internal MK harus tahu siapa yang kaitannya dengan internal itu. Kan yang tidak ada hubungan dengan kasus ini tidak ditanya oleh penyidik," terang Asep.
Apalagi, lanjut Asep, mungkin saja motif pencurian tersebut bukan hanya sebatas untuk mendapat uang semata. Menurutnya, mungkin saja pencurian berkas tersebut bertujuan untuk menghancurkan Mahkamah Konstitusi dari dalam.
"Mungkin ada motif tertentu yang tujuannya bukan hanya uang. Kalau tujuannya uang yang dicuri kan jangan berkas lah, laptop atau yang gede-gede (nilai jualnya) lah. Kalau motifnya dibayar juga tidak hanya kasus itu, kasus yang paling seksi mungkin," ucap Asep.