Jumat 24 Mar 2017 13:33 WIB

Pencurian Berkas MK, Pengamat: Harus Ada Tim Investigasi Internal

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyarankan adanya tim investigasi internal untuk menelusuri pencurian berkas perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Dogiyai di Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya internal MK lebih mengetahui seluk-beluk dan proses pengajuan perkara di lembaga tersebut.

"Kalau internalnya tahu jalur-jalurnya siapa yang menyimpan berkas pertama kali, siapa yang menyimpan, bagiamana menggunakan itu nanti ketika persidangan. Itu kan internal lebih tahu," kata Asep saat dihubungi, Jumat (24/3).

Namun begitu, dibentuknya tim investigasi tersebut bukan untuk mengesampingkan tim penyidik dari kepolisian yang sedang menelusuri kasus pencurian berkas itu. Nantinya, tim penyidik dari kepolisian tetap menjalankan fungsinya untuk mencari tahu diapa saja pelaku dan motifnya.

"Bisa dua tim, silakan tim penyidik dari kepolisian cari siapa pelaku dan motifnya apa. Juga internal MK harus tahu siapa yang kaitannya dengan internal itu. Kan yang tidak ada hubungan dengan kasus ini tidak ditanya oleh penyidik," terang Asep.

Apalagi, lanjut Asep, mungkin saja motif pencurian tersebut bukan hanya sebatas untuk mendapat uang semata. Menurutnya, mungkin saja pencurian berkas tersebut bertujuan untuk menghancurkan Mahkamah Konstitusi dari dalam.

"Mungkin ada motif tertentu yang tujuannya bukan hanya uang. Kalau tujuannya uang yang dicuri kan jangan berkas lah, laptop atau yang gede-gede (nilai jualnya) lah. Kalau motifnya dibayar juga tidak hanya kasus itu, kasus yang paling seksi mungkin," ucap Asep.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement