Senin 27 Mar 2017 20:37 WIB

Belum Ada Pemberitahuan Resmi Hilangnya Berkas Pilkada Kota Yogya

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seluruh pihak yang terkait dalam sidang gugatan Pilkada Kota Yogyakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menerima informasi resmi dari lembaga tersebut mengenai kabar hilangnya berkas perkara Pilkada Kota Yogyakarta.

"Sampai sekarang, belum ada pemberitahuan resmi mengenai hal itu. Informasi hilangnya berkas hanya kami peroleh dari media saja," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Senin (27/3).

DPC PDIP yang mengusung pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli mengajukan permohonan perkara gugatan Pilkada Kota Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi untuk memohon pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.

Sejumlah materi perkara yang diajukan di antaranya penghilangan 967 hak pilih pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap, jumlah pemilih tambahan melebihi jumlah surat keterangan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, suara sah dinyatakan sebagai suara tidak sah, serta mobilisasi aparatur sipil negara oleh pasangan calon nomor dua.

Meskipun belum menerima pemberitahuan resmi, namun Fokki mengatakan DPC PDIP Kota Yogyakarta akan menanyakan hal tersebut secara langsung ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (29/3) termasuk mencari informasi ke Mabes Polri.

"Jika berkas perkara itu benar-benar hilang, maka dimungkinkan motifnya adalah uang. Pasti ada yang menyuruh oknum itu untuk mengambil berkas perkara tertentu," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto juga menyatakan hal senada yaitu belum mengetahui adanya informasi mengenai hilangnya berkas perkara Pilkada Kota Yogyakarta di MK.

"Belum ada pemberitahuan resmi sehingga kami pun belum dapat memastikan apakah benar berkas itu hilang atau tidak," kata Wawan. Pada sidang di MK, KPU Kota Yogyakarta menjadi pihak termohon.

Jika berkas perkara benar-benar hilang, maka KPU Kota Yogyakarta masih memiliki salinannya sehingga tidak akan mengganggu proses persidangan. Saat ini, proses permohonan perkara di MK memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan status perkara, yaitu dilanjutkan atau dihentikan. Penentuan akan dilakukan pada rentang waktu 30 Maret hingga 5 April.

Sedangkan Anggota Tim Pemenangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, Rifki Listiyanto juga mengatakan hal senada yaitu belum ada pemberitahuan apapun dari MK.

"Jika berkas perkara itu benar hilang, maka pasti sudah ramai di grup pesan singkat kami. Sampai sekarang pun belum ada informasi resmi," ujar Rifki.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement