Jumat 24 Mar 2017 13:48 WIB

Kementerian PUPR Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Angga Indrawan
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib (kiri).
Foto: ist
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyosialisasikan Undang-Undang No 2/ 2017 tentang Jasa Konstruksi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali. Aturan baru ini memberi perlindungan pada pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia, serta pengaturan badan usaha asing.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib mengatakan pemerintah daerah berperan melakukan pembinaan jasa konstruksi. Ini karena pemerintah daerah adalah ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi, salah satunya pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi.

"Undang-Undang ini meningkatkan kualitas sektor konstruksi supaya lebih terjamin dalam menghadapi persaingan era global," katanya, Jumat (24/3).

Pekerjaan di bidang konstruksi terkadang ada penyimpangan yang merambah ke ranah hukum, seperti kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Panani Kesai menambahkan pembagian peran pusat dan daerah bukan bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap pemmbinaan konstruksi di daerah.

"Pembagian peran ini untuk memperluas dan mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruksi nasional," katanya.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono awal Desember 2016 mengatakan UU Jasa Konstruksi yang masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia. Sosialisasi kali ini tak hanya digelar di Bali, tapi juga Jakarta, Medan dan Jayapura, menyusul kota-kota lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement