Sabtu 25 Mar 2017 00:09 WIB

Sekjen Hanura Tanggapi Pencabutan BAP KTP-El oleh Miryam

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding menanggapi pencabutan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus korupsi KTP elektronik oleh kader partainya, Miryam S. Haryani. Menurut Sudding, sebaiknya pencabutan BAP tersebut deserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.

"Ya kita serahkan kepada proses hukum yang sementara berlangsung (soal pencabutan BAP Miryam). Itu kan tergantung penilaian hakim," kata Sudding saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/3).

Suding melanjutkan, kasus korupsi KTP elektronik saat ini sudah masuk ke persidangan, sehingga harus dihormati apapun yang terjadi selama proses hukum berjalan. Termasuk, jika nantinya ada perkembangan yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Ini kan sudah masuk lembaga peradilan ya kita hormati proses yang sementara berlangsung. Ya kita lihat saja perkembangannya," kata Sudding.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Hanura Miryam S Hariyani mencabut seluruh BAP yang pernah diutarakan dalam pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaus korupsi KTP elektronik. Miryam beralasan, pencabutan BAP tersebut dilakukan karena adanya pemaksaan oleh penyidik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement