REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding menanggapi pencabutan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus korupsi KTP elektronik oleh kader partainya, Miryam S. Haryani. Menurut Sudding, sebaiknya pencabutan BAP tersebut deserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
"Ya kita serahkan kepada proses hukum yang sementara berlangsung (soal pencabutan BAP Miryam). Itu kan tergantung penilaian hakim," kata Sudding saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/3).
Suding melanjutkan, kasus korupsi KTP elektronik saat ini sudah masuk ke persidangan, sehingga harus dihormati apapun yang terjadi selama proses hukum berjalan. Termasuk, jika nantinya ada perkembangan yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Ini kan sudah masuk lembaga peradilan ya kita hormati proses yang sementara berlangsung. Ya kita lihat saja perkembangannya," kata Sudding.
Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Hanura Miryam S Hariyani mencabut seluruh BAP yang pernah diutarakan dalam pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaus korupsi KTP elektronik. Miryam beralasan, pencabutan BAP tersebut dilakukan karena adanya pemaksaan oleh penyidik.