REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasangan suami istri di Kevamatan Cipatat, Kabulaten Bandung Barat (KBB) diamankan polisi lantaa diduga menganiaya anak mereka yang masih berusia tiga tahun. Akibat penganiayaan tersebut, korban Kelvin Alviansyah mengalami luka di sejumlah bagian gubuhnya.
Bahkan setelah dianiaya pelaku, AC (ibu kandung korban, Red) dan HK (ayah tiri, Red) korban sempat tak sadarkan diri. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Kampung Pasir Borondong, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, KBB dan diketahui Sabtu (25/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Orangtua korban telah ditetapkan sebagai tersangka," katanKabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, Senin (27/3).
Menurut Yusri, pelaku menganiaya korban di rumahnya pada Jumat amalam. Pelaku korban dianiaya pelaku di rumahnya pada Jumat (24/3) malam lantaran pelaku HK kesal terhadap anak tirinya tersebut yang terus menangis. Aksi penganiayaan pelaku dilakukan dihadapan ibu kandungnya yang tak berusaha mencegah.
Awalnya pelaku memarahi korban dengan kalimat kasar. Namun karena takmkunjung berhenti menangis, pelaku memukul bagian dada dan perut korban sebanyak tiga kali. " Tak hanya dipukuli, pelaku juga memasukan kepala korban ke dalam ember berisi air di kamar mandi beberapa detik," kata dia.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamar dan melemparkannha ke atas kasih hingga terjatuh ke lantai. Akibat jatuh ke lantai kepala korban terbentur dan akhirnya tak sadarkan diri.
Aksi penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke poplisi. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan kedua orangtua sebagai tersangka. " Saat ini kedua pelaku sudah diamankan polisi. Sedangkan korban masih dalam proses perawatan lantaran mengalami luka-lika dan trauma," ujar Yusri.