REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta penegak hukum untuk tegas dalam menangani kasus terbakarnya kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Penegakan hukum harus tegas kalau memang ada indikasi kesengajaan dengan tujuan mengganggu pilkada," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (28/3).
Selain itu, KPU dan Bawaslu pun harus segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di Yapen agar tidak berlarut-larut. Jika ditemukan ada pelanggaran, penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, harus tegas menindaknya.
"Harus ada tindakan tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Yapen. Supaya para pihak paham bahwa KPU dan Bawaslu sungguh-sungguh menegakan hukum," kata dia.
Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dilaporkan terbakar pada Ahad (26/3) sekitar pukul 15.00 WIT. Kebakaran terjadi sehari sebelum pelaksanaan rekapitulasi suara yang rencananya dimulai pada Senin (27/3) kemarin.
Penyebab kebakaran dan kerugian materiil masih belum diketahui. Namun, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka atas insiden kebakaran itu. Mereka, Sopater Ayomi, Faisal Mika Kerwayu dan Agus Morin. Faisal dan Agus mengaku hanya disuruh oleh Sopater. Sampai saat ini, polisi belum mengumumkan terkait motif pembakaran tersebut.
Atas kejadian itu, pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen pun harus ditunda. Ada 20 Tempat Pemungutan Suara di daerah tersebut yang memang melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Data KPU pun belum dapat mengumumkan pemenang pilkada di sana.