REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"Karen Agustiawan memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (29/3) malam.
Pekan lalu, penyidik JAM Pidsus juga memeriksa Karen Agustiawan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dengan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kapuspenkum menjelaskan dalam pemeriksaan itu saksi menerangkan mengenai prosedur investasi dan pengambilan keputusan di Blok Basker Manta Gummy.
"Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa satu orang saksi," katanya.
Kasus posisi perkara tersebut berawal PT Pertamina (Persero) pada 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Namun, ternyata BMG Australia pada 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan tidak ekonomis.