REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Pertamina Karen Agustiawan mendapatkan pencekalan bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan imigrasi kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dalam keterangan, Rabu (13/7/2022).
Kendati demikian, Achmad Nur Saleh tidak mengungkapkan alasan pencekalan tersebut. Namun saat ini, KPK sedang mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus pengadaan LGN ini sudah naik ke tahap penyidikan. KPK mengaku sudah memiliki target siapa saja pihak-pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, KPK masih bungkam terkait siapa saja pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara dalam kasus ini. KPK mengatakan, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Lembaga antirasuah itu menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun dari 2011 hingga 2021. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.