REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumut memusnahkan puluhan kilogram narkoba berbagai jenis, Jumat (31/3). Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari puluhan kasus yang ditangani Polda. Pemusnahan ini digelar di lapangan Mapolda Sumut, Medan. Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 23.204,06 gram sabu, 21.578,6 gram ganja dan 1.587 butir pil ekstasi.
Ada 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang, kata Rycko, yang ditangkap karena terlibat dengan narkoba tersebut. Para tersangka yang terdiri dari 49 laki-laki dan satu perempuan itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Barang bukti yang disita pun berbeda.
"Narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut periode bulan Januari sampai dengan Maret 2017," kata Rycko, Jumat (31/3).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diteliti terlebih dahulu kebenarannya oleh staf Labfor Cabang Medan. Seluruh barang bukti diteliti lebih dulu dengan disaksikan Kapolda Sumut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Andi Loedianto dan para undangan lain.
Setelah sudah dipastikan narkoba, sabu dan pil ekstasi tersebut pun dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih. Setelah melebur kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan.
"Untuk pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar," ujar Rycko.
Atas perbuatannya, Rycko mengatakan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.