Sabtu 01 Apr 2017 09:54 WIB

Polisi Diminta Jelaskan Nasib Rachmawati Dkk yang Dituduh Makar

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ani Nursalikah
Rachmawati Soekarnoputri bersama tim kuasa hukumnya saat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang rapat Pimpinan, Nusantara III, Komplek Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Rachmawati Soekarnoputri bersama tim kuasa hukumnya saat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang rapat Pimpinan, Nusantara III, Komplek Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan Polda Metro Jaya harus segera menjelaskan nasib perkara makar yang melibatkan sembilan tokoh nasionalis, di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen Purn Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan lainnya. Sudah hampir empat bulan kasus makar itu tak jelas kabar beritanya.

Di sisi lain, kemarin Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tokoh Islam dengan tuduhan makar. IPW mendukung penuh langkah Polri dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kamtibmas. "Namun dalam melakukan penegakan hukum Polri harus profesional, proporsional, konsisten, dan tidak menjadi alat kekuasaan," ujar  Neta, Sabtu (1/4).

Menurut dia, apabila Rachmawati Dkk benar benar hendak melakukan makar dan Polda Metro Jaya memang benar benar memiliki alat bukti yang kuat, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus makar harus segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa dituntaskan di pengadilan. Untuk itu, IPW mendesak Polda Metro Jaya segera menjelaskan ke publik, kenapa BAP kasus makar Rachmawati dan Kivlan Dkk tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

"Apakah Polda Metro kesulitan untuk mendapatkan dua alat bukti yang disyaratkan UU atau ada hal lain," kata  Neta.

Publik, kata Neta, perlu mengetahui hal ini karena Polri adalah lembaga publik yang dibiayai dari uang rakyat. Selain itu kasus makar yang dituduhkan Polda Metri kepada Rachmawati dan Kivlan Dkk juga menyangkut kepentingan dan ketertiban masyarakat.

Dia menyebut Polda Metro Jaya tidak boleh membiarkan sebuah kasus, apalagi kasus makar begitu saja, setelah melemparkan tuduhan tersebut. Jika Polda Metro tidak mampu membuktikan tuduhannya kepada Rachmawati dan Kivlan Dkk, Polda Metro Jaya harus segera mengeluarkan SP3 dan menghentikan kasus makar terhadap Rachmawati dan Kivlan Dkk. "Setelah itu meminta maaf dan merehabilitasi nama baik tokoh tokoh nasionalis yang dituduhnya akan melakukan makar," ujarnya.

Neta menilai Polda Metro Jaya sebagai aparatur kepolisian yang profesional tidak boleh mengambangkan dan mengombangambingkan kasus makar yang dituduhkannya karena ini menyangkut nasib dan status hukum para tokoh nasionalis tersebut. Dengan demikian publik akan mengetahui secara terang benderang apakah para tokoh nasionalis itu benar benar hendak melakukan makar atau tuduhan itu hanya akal akalan pihak tertentu saja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement