REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi berharap seluruh pihak yang berperkara dalam penanganan sengketa Pilkada Serentak 2017, dapat menghormati isi putusan sela yang pada Senin (3/4) diucapkan dalam sidang pleno putusan sela.
"MK berharap, semua pihak menghormati dan menaati apapun isi putusan," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (3/4).
Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa MK sebagai lembaga pengadilan telah dipercaya untuk menyelesaikan sengketa. "Siapa pun yang telah mempercayakan sengketanya diselesaikan secara adil dan terbuka oleh pengadilan, maka harus disertai penghormatan dan penerimaan pada putusan pengadilan," tambah Fajar.
Sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, MK menggelar sidang pleno pengucapan putusan sela untuk 50 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2017 pada Senin (3/4) hingga Rabu (5/4). Dalam sidang pleno tersebut akan diucapkan putusan yang menentukan apakah perkara akan dilanjutkan dalam pemeriksaan persidangan lanjutan (pembuktian) atau tidak.
MK pada Senin (13/3) telah meregistrasi 50 perkara sengketa hasil Pilkada, yang empat di antaranya adalah sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sembilan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 35 sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sidang pendahuluan dimulai pada 16 Maret 2017 hingga 22 Maret 2017. Pemeriksaan dari hasil sidang pendahuluan kemudian akan dilaksanakan pada 20 Maret 2017 hingga 24 Maret 2017, dan hasil pemeriksaan akan dibahas dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada 27 Maret hingga 29 Maret. Setelah itu, sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan pada tanggal 3 April sampai dengan 5 April.