Senin 03 Apr 2017 15:21 WIB

Aksi 313 Bukan untuk Menggulingkan Pemerintah

Rep: Fuji EP/ Red: Ilham
Muhammad al Khaththath
Foto: Yasin Habibi/Republika
Muhammad al Khaththath

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengacara Muslim (TPM), Ustaz Achmad Michdan menjelaskan, aksi 313 merupakan aktivitas menyampaikan aspirasi kepada pemerintahan yang sah. Artinya, aksi 313 bukan aktivitas makar atau menggulingkan pemerintah.

"Keinginan penanggung jawab demo 313 menyatakan ada hal yang mau disampaikan kepada presiden, yakni pemimpin yang sah," kata Ustaz Michdan saat konferensi pers "Bebaskan KH Muhammad Khaththath" di Islamic Center AQL, Senin (3/4).

Ia menegaskan, pada aksi tersebut jelas terlihat umat ingin penegakan hukum dilaksanakan oleh pemerintah. Hal tersebut menunjukan aktivitas aksi 313 menyatakan ada pemerintahan yang sah. Artinya, KH Khaththath sebagai koordinator aksi 313 dan peserta aksi lainnya mengakui ada pemerintah yang sah.

Ia menerangkan, yang disebut makar ada dua hal. Pertama meniadakan Undang-Undang Dasar (UUD) dan kedua meniadakan pemerintahan yang sah. Artinya, eksekutif, legislatif dan yudikatif diganti. "Jadi makar itu bukan perbuatan yang sederhana," ujarnya.

Ustaz Michdan juga menyarankan para penegak hukum, institusi Polri, pengadilan, kejaksaan, para pengacara dan ahli mempunyai niat yang tinggi menegakkan hukum dengan rasa keadilan. Hukum, kata dia, bukan untuk kepentingan kelompok, golongan, dan kekuasaan.

Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera juga menyampaikan, masyarakat saat melakukan aksi demonstrasi sesungguhnya sedang melaksanakan UU. Masyarakat sedang melaksanakan hak demokrasi sesuai konstitusi. Orang yang melarangnya bisa dihukum berdasarkan UU. "Jadi tidak boleh ada yang melarangnya," jelasnya.

Ia mempertanyakan adanya rencana dan perbuatan permulaan dari komponen masyarakat untuk melakukan makar. Jika tidak, berarti ada pihak yang ingin membungkam aktivitas politik dan hukum masyarakat yang dilindungi oleh UU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement