Senin 03 Apr 2017 17:36 WIB

Tangkap Al-Khaththath Cs, Yusril: Polisi akan Kesulitan

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali mengamankan lima tersangka dugaan makar pada Jumat (31/3) lalu. Penangkapan ini diyakini sama dengan penangkapan tersangka makar jelang aksi 212 sebelumnya. 

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penangkapan lima tersangka makar kali ini pun mirip seperti tersangka sebelumnya. Bahkan dia berpendapat bahwa ke depannya polisi akan kesulitan untuk mengumpulkan alat bukti atas tuduhan makar tersebut. 

"Sama aja. Nanti juga polisi akan kesulitan menghimpun alat bukti dan menetapkan pasal-pasalnya," kata Yusril kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (3/4).

Pada akhirnya, lanjut Yusril, penyidik akan menetapkan pasal-pasal KUHP yang terpaksa harus dicocok-cocokkan. Kemudian berkas perkara pun akan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan bila pun sampai di pengadilan, dakwaan bisa ditolak oleh hakim.  "Akhirnya nanti dikembalikan oleh JPU, di pengadilan dakwaan bisa ditolak oleh hakim," kata dia.