Senin 03 Apr 2017 20:07 WIB

Fokal IMM Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Zainudin

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Ilham
Logo Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
Logo Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) mengajukan penangguhan penahanan pada salah satu kadernya, Zainudin Arsyad. Mahasiswa tingkat akhir tersebut ditangkap oleh kepolisian pada Jumat (31/3), atas tuduhan melakukan permufakatan makar. Ia ditangkap bersama Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath dan ketiga orang lainnya.

"Kami datang ke sini untuk menemui penyidik kasus adik kami, Zainuddin Arsyad. Kami akan meminta penangguhan penahanan untuk Zainudin,” kata anggota Tim Advokasi Fokal IMM, M Ihsan, Senin (3/4).

Ihsan mengatakan, pihaknya melakukan penangguhan penahanan karena status Zainuddin yang masih mahasiswa. Terlebih lagi, Zainuddin juga sedang dalam pengerjaan tugas akhir. “Ia masih mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan juga sedang masa skripsi,” kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, pihaknya diharuskan untuk mengajukan surat penangguhan penahanan ke tingkat pimpinan kepolisian. Pimpinan kepolisian tersebut yaitu Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Iriawan. Ihsan mengatakan, hal ini dilakukan karena kasus ini berada di wilayah nasional.

“Tapi karena ini isu nasional, kami diminta bersurat ke Kapolda dan Kapolri agar diketahui pimpinan. Hari ini akan kita proses,” ujarnya.

Zainuddin sendiri kini masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia masih diperiksa oleh pihak kepolisian. Ihsan mengatakan, penangguhan penahanan baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan. “Karena adik kami ini dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan, mereka minta kita menunggu sampai pemeriksaannya selesai. Baru ditangguhkan penahanannya,” ujar Ihsan.

Selain Zainuddin, ada tiga kader IMM lainnya yang juga dijemput oleh kepolisian di rumahnya masing-masing atas tuduhan makar, Jumat dini hari (31/3). Tiga kader tersebut yaitu Benny Pramula, Eka Putra, dan Ferry. Hari ini ketiganya telah dibebaskan karena masih berstatus saksi dan tidak ada bukti yang kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka tiga hari diperiksa di sini. Statusnya masih saksi. Mungkin buktinya belum cukup kuat,” kata Ihsan.

Mereka bertiga dibebaskan di hari yang berbeda. Benny Pramula dan Eka Putra dibebaskan hari ini, Senin (3/4). Sedangkan Ferry sudah dibebaskan kemarin, Ahad (2/4).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement