Selasa 04 Apr 2017 08:25 WIB

DPO Polisi Ditangkap Saat Hendak Akad Nikah

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Rencana pemuda berusia 24 tahun di Riau melangsungkan pernikahan dengan pujaan hati harus sedikit tertunda setelah dirinya ditangkap aparat Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau, beberapa saat hendak melaksanakan ijab qabul. Pria berinisial MA itu merupakan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku ditangkap ketika keluarga sudah ramai dan akan melangsungkan proses akad nikah," kata Kepala Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu, AKP Fatman dihubungi dari Pekanbaru, Senin.

Akibatnya, proses ijab qabul terpaksa dihentikan dan dilanjutkan di Mapolsek Kepenuhan. Fatman menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada akhir pekan kemarin saat MA yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada Maret 2017.

Setelah sekian lama menjadi DPO, keberadaan pelaku diketahui saat akan melangsungkan pernikahan di Balai Desa setempat. Tanpa menunggu lama, polisi langsung berinisiatif melakukan penangkapan. Namun, Fatman mengatakan polisi harus ekstra hati-hati saat akan melakukan penangkapan karena sejumlah masyarakat dan keluarga kedua mempelai ramai berada di situ.

Setelah memberikan penjelasan, polisi membawa pelaku ke Mapolsek Kepenuhan sementara keluarga dan calon istri menyusul untuk melanjutkan proses akad nikah di ruang Kapolsek.

"Proses akad nikah tetap berjalan namun dilakukan di Mapolsek. Proses akad berjalan dengan lancar," jelasnya.

Setelah proses akad nikah, mempelai dan keluarga di perkenankan meninggalkan Mapolsek Kepenuhan, sementara pelaku menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatannya.

"Hasil pemeriksaan dia mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan curat Maret lalu," tuturnya.

Fatman mengatakan dalam aksinya pelaku melakukan curat pada 17 Maret 2017. Saat itu pelaku membongkar rumah korban warga setempat dan membawa kabur uang sebesar Rp 45 juta. Selain itu, pelaku juga membawa sejumlah alat elektronik dan ponsel.

"Sementara itu, barang bukti yang tersisa dari pelaku hanya senilai Rp 4 juta berikut sejumlah ponsel hasil curiannya. Yang bersangkutan masih terus kita periksa," jelasnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement