REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi terus mengumpulkan bukti adanya dugaan permufakatan makar yang melibatkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait.
"Polisi sedang mengumpulkan bukti seperti dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana makar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4).
Polisi, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya sedang menyidik dugaan adanya sejumlah pertemuan para tersangka yang membahas rencana anggaran sekitar Rp3 miliar guna memuluskan aksi menggulingkan pemerintah yang sah.
"Ada pernyataan untuk mengganti rezim. Kemudian ada beberapa aliran dana," ungkap Martinus.