Selasa 04 Apr 2017 23:15 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Slof Rokok

Rokok ilegal.
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Tim Western Fleet Quick Response Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyeludupan 10 ribu slof rokok ilegal di Perairan Tanjung Cakang, Pulau Galang, Batam.

Komandan Lantamal IV Laksamana S Irawan, di Tanjungpinang, Selasa (4/4), mengatakan rokok yang berada dalam 125 kotak kardus diangkut dengan menggunakan kapal cepat. "Kapal cepat itu tanpa nama, memiliki tiga mesin, masing-masing 200 PK. Kami juga berhasil mengamankan tiga anak buah kapal," katanya.

Irawan menjelaskan dari hasil pemeriksaan Tim WFQR IV Lanal Batam, pemilik ribuan slof rokok itu berinisial H, salah seorang pengusaha Batam. Rokok itu akan dibawa ke Tanjung Dato, Pulau Kijang. Saat dilakukan penyelidikan, awak kapal cepat tidak mengantongi surat perintah berlayar, dan tidak ada dokumen kapal.

Petugas juga tidak menemukan dokumen muatan kapal sehingga diduga rokok tersebut berasal dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) Batam yang akan diselundupkan lewat laut. "Kalau tadi malam tidak tertangkap, kami menduga rokok-rokok itu sudah diedarkan ke Pulau Kijang dan daerah lainnya," kata Irawan.

Barang bukti berupa kapal cepat dan ribuan slof rokok di serahkan kepada Patroli Keamanan Laut Nipah, kemudian dikawal menuju Dermaga Markas Komando Lanal Batam. "Berdasarkan hasil penghitungan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar," katanya.

Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Tanjungpinang menemukan rokok tanpa cukai beredar di kawasan yang bukan kawasan bebas. "Modus yang digunakan penyelundup, rokok-rokok tersebut diangkut dengan kapal cepat pada malam hari untuk menghindari petugas, dan kemudian membawa ke luar Batam secara sembunyi-sembunyi," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement