REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota komisi II DPR RI dari fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el di PN Tipikor Jakarta.
"Tersangka ini diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4).
Febri mengatakan, MSH disangkakan pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sprindik (Surat Perintah Penyidikan untuk Miryam) ditandatangani pada hari ini," kata dia.
KPK, kata Febri, pun mengingatkan kepada seluruh saksi kasus KTP-el untuk memberikan kesaksian atau keterangan dengan benar. Sebab, jika keterangan yang disampaikan tersebut tidak benar, maka akan ada konsekuensi hukum baginya. Apalagi, para saksi sebelum bersaksi telah disumpah.
"Kami ingatkan kepada para saksi agar bicara dengan sebenar-benarnya, karena ada risiko pasal 22 dan kami akan pelajari lebih lanjut dan melihat kecukupan bukti tersebut," kata dia.
Febri juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan anggota DPR lain yang berkata bohong dalam persidangan, itu akan dikenakan pasal yang sama dengan Miryam. Namun, untuk saat ini, baru Miryam yang bukti permulaannya sudah cukup sehingga dapat dikenakan pasal 22.
"Apakah kemungkinan pihak lain bisa dikenakan, tentu saja kemungkinan tersebut terbuka sepanjang menurut penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup. Untuk MSH (Miryam), bukti permulaan tersebut sudah terpenuhi," kata dia.