REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus proyek pengadaan KTP elektronik akan memasuki yang keenam pada Kamis (6/4), besok. Sidang tersebut akan menghadirkan sembilan orang saksi yang terdiri dari empat mantan anggota DPR, empat pihak swasta, dan satu dari Kementerian Dalam Negeri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menuturkan, sembilan saksi tersebut dihadirkan untuk dua terdakwa kasus tersebut, yakni mantan dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan direktur pengelolaan informasi dan administrasi kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto.
"Kami tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan, kami akan terus memantau fakta persidangan yang ada," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Berdasarkan informasi Humas PN Tipikor Jakarta, saksi yang akan dihadirkan pada sidang KTP-el pada Kamis (5/4), adalah Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Ade Komarudin, Dudy Susanto, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Jimmy Iskandar Tedjasusila.
Hingga saat ini, sudah ada empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Dua tersangka, Sugiharto dan Irman, telah dibawa ke pengadilan. Satu tersangka lain, Andi Narogong, masih dalam proses penyidikan.
Miryam S. Haryani baru ditetapkan tersangka pada hari ini, Rabu (5/4). Namun, Miryam disangkakan dengan pasal yang berbeda, yakni pasal 22 soal pemberian keterangan palsu UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.