REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan, Fraksi Hanura di DPR akan menggelar rapat internal terkait penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Fraksi Hanura akan memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak untuk Miryam.
"Akankah membuat bantuan hukum atau tidak itu akan dirapatkan di internal fraksi," ujar Rufinus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/4).
Namun sejauh ini, Partai Hanura memang menawarkan pemberian bantuan hukum kepada anggota Komisi V DPR RI tersebut. Dikatakan Rufinus, pemberian bantuan tersebut dilakukan partai sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Miryam lantaran kasus tersebut masih berproses hingga saat ini.
Terkait keanggotaan Miryam di Partai Hanura, Rufinus memiliki pendapat sendiri yang ia nilai sebaiknya Partai Hanura memberhentikan Miryam. Hal ini sebagai upaya menjaga marwah dan kehormatan Partai Hanura. Ia berpendapat, karena penetapan tersangka kepada Miryam adalah terkait kasus tindak pidana korupsi yang termasuk delik khusus.
"Pidana tertentu yang delik khusus menurut pandangan saya tidak perlu inchraht, karena dia masuk tindak pidana khusus kalau dia ditetapkan tersangka, menurut saya demi kehormatan dan marwah hanura, partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan," kata anggota DPR yang juga pengacara senior tersebut.
Sebelumnya, Mantan anggota komisi II DPR RI dari fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Miryam dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el di PN Tipikor Jakarta.
"Tersangka ini diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4).
Febri mengatakan, Miryam disangkakan pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sprindik (Surat Perintah Penyidikan untuk Miryam) ditandatangani pada hari ini," kata dia.