Kamis 06 Apr 2017 20:40 WIB

Bawaslu DKI Ingin Penjelasan Detail dari KPUD Soal Data Pemilih

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti mengatakan, data DPT minimal diberikan ke Bawaslu tiga hari setelah rapat pleno. Pada malam ini, KPUD DKI melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), setelah dilakukan penetapan pada Selasa (4/4), kemarin.

"Karena sebenarnya Panwas kota ingin minta cepat, saat pleno kita bisa diberikan. Cuma panwas belum bisa berikan langsung karena kita harus menunggu tiga hari sesudahnya. Kita belum bisa kroscek karena harus menunggu," kata Mimah, Kamis (6/4).

Menurut Mimah, semua data by name dan by address (DPT terbaru), yang sudah dihitung akan kembali disisir pada rapat pleno. KPUD DKI, sambung Mimah, harus bisa menjelaskan kalau terjadi penghapusan terhadap data pemilih sementara.

"Memang KPU harus sampaikan yang mana saja yang di-delete. KPU belum bisa menjelaskan, di mana saja yang di-delete, hanya berupa angka saja. Kenapa butuh penjelasan? Biar diketahui data-data yang ter-delete memang sudah tidak sesuai dengan persyaratan," kata Mimah.

Mimah melanjutkan, penetapan yang sudah dilakukan di tingkat provinsi itu hanya pleno rekapitulasi, hasil pleno rekapitulasi di tingkat kota. "Kalau memang masih ada beberapa hal yang ditinjau ulang, memang perlu dibahas lebih lanjut. Jangan sampai ada masalah-masalah yang belum terselesaikan," ujarnya.

KPU, kata Mimah, harus menjelaskan apakah data 46 ribu adalah kategori data ganda saja atau ada kategori meninggal dunia, sudah pindah domisili, atau pemilih-pemilih yang identitas tidak jelas. "Pokoknya pemilih-pemilih yang  pada prinsipnya tidak memenuhi syarat administrasi. Karena itu bisa dilakukan oleh KPU, tanpa rekomendasi dari kita," jelasnya.

Terdapat pengurangan jumlah DPT pada putaran kedua 7.218.253 dari hasil rapat pleno tingkat kota/kabupaten.  Sementara, daftar pemilih sementara (DPS) putaran kedua perkiraan sekitar 7.264.749. Diperkirakan, DPT putaran kedua versi kota atau kabupaten berkurang 46.496.

Berkurangnya DPS dan DPT disebabkan oleh beberapa hal yang memang sedang diperbaiki KPU, misalnya terkait data yang ganda. "Waktu DPS memang banyak hal yang sedang kami perbaiki, misalnya kegandaan. Kami hapus kalau pemilihnya yang tercatat dua di DPS, kami lakukan penghapusan. Di luar itu kami dapatkan angka pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, angkanya tidak jauh beda dengan pemilih pemula sekitar 20 ribuan," kata Komisioner KPUD DKI Bidang Pemutakhiran Data, Moch Sidik.

Selain itu, sambung Sidik, KPUD DKI juga melakukan penghapusan data yang tidak memenuhi syarat karena pindah keluar DKI. "Angkanya tinggi, itulah yang saya kira yang memiliki pengaruh di luar pemilih yang tidak memenuhi syarat," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement