Jumat 07 Apr 2017 00:48 WIB

Sumbar Tunggu Aturan Pusat Terkait Ojek Daring

Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait taksi dan ojek daring yang mulai beroperasi di daerah itu.

"Setelah aturan dari pusat jelas. Kita akan tindaklanjuti di daerah," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai membuka Sosialisasi Revisi Permenhub No PM 32 Tahun 2016 di Padang, Kamis.

Menurutnya, daerah tidak boleh mendahului membuat aturan tanpa dasar hukum, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku secara nasional.

Hingga aturan tersebut ada, Pemprov Sumbar belum akan mengambil tindakan apa-apa terhadap jasa transportasi berbasis daring.

Saat ini sejumlah jasa transportasi daring telah beroperasi di Sumbar, salah satunya adalah Go-Jek yang bisa dipesan melalui aplikasi khusus di gawai.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar mengatakan aturan tentang jasa transportasi daring ini memang sangat diperlukan, terutama agar masyarakat sebagai konsumen merasa aman dan nyaman.

Namun menurutnya untuk ojek daring, memang belum ada aturan, karena memang tidak diakui sebagai transportasi umum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

"Kalau taksi memang angkutan umum yang tunduk pada UU tersebut," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sumbar Maswar Dedi mengatakan, meskipun ojek daring tidak masuk dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi karena memiliki perusahaan, maka tetap harus membuka cabang di daerah.

"Kantor cabang harus ada. Ini bagian perlindungan untuk masyarakat. Kalau terjadi masalah, masyarakat bisa komplain," ujar dia.

Selain itu cabang perusahaan tersebut juga akan menambah pendapatan daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement