Jumat 07 Apr 2017 17:49 WIB

Lima Pengacara KBRI Bela Siti Aisyah dalam Sidang Kedua

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Daniel Cha
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Malaysia mengumumkan sidang kasus kematian Kim Jong-nam kembali dilanjutkan pada 13 April mendatang. Agenda dalam persidangan ini adalah membahas lebih lanjut dakwaan terhadap dua tersangka, yaitu Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam.

Kedua perempuan tersebut dijerat dengan dakwaan pembunuhan. Jika terbukti bersalah dalam kasus kematian saudara seayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un itu, maka Aisyah dan Huong terancam mendapat hukuman mati.

Menurut Kementerian Luar Negeri RI, dalam persidangan lanjutan itu kelima pengacara untuk KBRI Malaysia akan hadir melakukan pembelaan terhadap Aisyah. Namun, dipastikan belum ada pembahasan interaktif antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara.

"Agenda persidangan tanggal 13 April nanti adalah pemaparan bukti-bukti yang menjadi dasar JPU melanjutkan tuntutan terhadap Aisyah," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/4).