REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, upaya makar memang tidakan kriminal. Pasal tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi negara dan kekuasaannya, tapi bukan untuk melindungi penguasa.
"Upaya makar adalah tindakan kriminal? Oke. Karena memang pasal itu dibuat untuk melindungi negara dan kekuasaannya. Jadi bukan untuk melindungi penguasa, harus ingat, karena siapa pun penguasanya pasal ini berlaku," kata Andi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (9/4).
Oleh sebab itu, menurutnya harus betul-betul mengingatkan negara, dalam hal ini polisi sebagai penyelenggara melaksanakan Undang-Undang terkait makar, untuk melihat apakah pasal ini perlu ditegakan di tengah iklim kebebasan berdemokrasi saat ini. Selain itu, perlu diperhatikan juga, sejauh mana orang-orang yang dituduh melakukan makar, apakah sudah sesuai sebagaimana unsur-unsur di dalam pasal tersebut.
"Kan kita bisa mengukur orang melakukan makar itu tentu banyak kekuatannya. Pertanyaan kita apakah orang-orang yang dituduh itu unsur-unsurnya sudah cukup? Bukan hanya unsur yang sifatnya memenuhi unsur hukum saja, tapi juga unsur politis dan sosiologisnya," terang Andi.
Unsur politis yang dimaksud Andi adalah adanya dukungan politik yang signifikan, dukungan pasukan yang bisa mengambil alih kekuatan. Termasuk ada lembaga-lembaga yang juga menyatakan dukungan terhadap tindakan mereka. "Bahkan misalnya sifatnya bukan hanya skala nasional tapi skala internasional karena yang namanya makar endingnya butuh pengakuan internasional," ucap Andi.