Ahad 09 Apr 2017 12:26 WIB

GNPF: Tuduhan Makar adalah Kejahatan

Rep: Fuji EP/ Red: Ilham
Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera (kanan).
Foto: Republika/ Wihdan
Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, Bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat dengan hukum sebagai pengatur dan pelindung masyarakatnya. Indonesia memiliki usia yang cukup dewasa bagi sebuah negara untuk mengelola pemerintahannya agar dapat mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tersurat dan tersirat dalam pembukaan UUD 1945.

Menurutnya, dalam pengelolaan pemerintahan, negara menetapkan aturan dan kebijakan untuk mengatur masyarakat. Kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintah atau penguasa dapat diartikan sebagai tindakan negara. Tapi, kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi sebagai ketentuan dasar negara yang mengatur kewajiban pokok negara kepada rakyatnya.

"Kondisi Indonesia saat ini dipandang melenceng dari amanat konstitusi, kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengatur rakyatnya dijadikan alat bagi negara untuk melakukan kejahatan hukum, dengan mengabaikan konstitusi," kata Kapitra kepada Republika.co.id melalui keterangan tertulisnya, Ahad (9/4).

Ia menerangkan, hal ini seperti konsep kekuasaan yang disampaikan Thomas Hobbes, penguasa memiliki kekuasaan untuk menilai salah dan benar, memiliki kekuasaan untuk menentukan hukum, melepaskan keterikatan diri dari hukum yang merugikannya. Bahkan, penguasa dapat membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan dirinya.