REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 16 narapidana yang semula menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto, dipindah ke LP di Nusakambangan, Sabtu (8/4). Dari ke-16 napi tersebut, salah seorang di antaranya merupakan napi kasus terorisme atas nama Sugiyanto bin Sukowiyono, yang terkait kasus terorisme di Solo.
"Pemindahan napi dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan dari pihak kepolisian Polres Cilacap," jelas Kapolsubsektor Nusakambangan Ipda Siswanto mewakili Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto.
Menurutnya, dalam pemindahan napi tersebut, seluruh napi tidak ditempatkan di satu LP di Nusakambangan. Namun disebar dibeberapa LP. Antara lain, 10 napi ditempatkan di LP Pasirputih dan enam napi ditempatkan di LP Permisan.
Kedua LP tersebut, merupakan LP yang berada di lokasi paling jauh dari dermaga Sodong yang menjadi dermaga kedatangan di Nusakambangan. "Terpidana kasus terorisme Sugiyanto bin Sukowiyono, termasuk ditempatkan di LP Pasir Putih," katanya.
Saat pemindahan dilakukan, ke-16 napi tersebut dibawa dari LP Purwokerto dengan menggunakan kendaraan milik LP. Mereka dikawal ketat oleh anggota Polri. Bahkan pengawalan menyertakan kendaraan taktis milik Brimob, karena ada salah satu terpidana kasus terorisme yang ikut dipindahkan.
Selain pengamanan yang dilakukan selama perjalanan dari Purwokerto, petugas kepolisian juga disiagakan di lingkungan Dermaga Wijayapura yang merupakan dermaga penyeberangan resmi ke Nusakambangan dari daratan Cilacap.
Kasubag Humas AKP Bintoro SH mengatakan, seluruh proses pemindahan dapat berlangsung lancar tanpa ada gangguan di perjalanan. "Pihak kepolisian melakukan proses pengamanan dan pengawalan sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.