Rabu 12 Apr 2017 08:47 WIB

Masyarakat Diimbau Waspadai Biro Travel Haji dan Umrah Ilegal

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Angga Indrawan
Salah pilih biro travel umrah bisa menyebabkan niat untuk beribadah justru kandas di tengah jalan.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Salah pilih biro travel umrah bisa menyebabkan niat untuk beribadah justru kandas di tengah jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Penipuan oleh biro travel haji dan umrah (BTHU) sering terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) DIY mengimbau agar masyarakat mewaspadai BTHU bermasalah, terutama biro travel yang sudah dinyatakan ilegal.

Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Tulus Dumadi mengatakan, di Yogyakarta saja terdapat 45 BTHU yang tak beres. Meski memasang papan nama, sebagian besar biro travel belum mengurus izin cabang di daerah dan mereka hanya memiliki izin di kantor pusat, Jakarta.

"Sebagian yang lain ada menumpang dengan PT biro travel lain yang telah berizin. Jadi yang ditempel bukan izin miliknya,” ujarnya, Rabu (12/4).

Tulus menjelaskan, modus yang biasa ditawarkan kepada jamaah calon haji maupun umrah adalah dengan menawarkan harga yang tidak logis. Misalnya, ada BTHU yang memberikan iming-iming bonus, jika daftar lima orang akan mendapat gratis satu orang. Ada juga yang menjanjikan bisa ikut haji khusus dengan bonus umrah.

Kemenag DIY sendiri telah meminta 45 travel yang bersangkutan untuk mengurus izinnya. “Kalau sampai tanggal 31 Mei pengurusan izinnya belum juga dilakukan, kami akan menutup paksa 45 kantor BTHU tersebut,” ujar Tulus. Adapun jumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kemenag DIY saat ini hanya sebanyak delapan biro. Mereka terdiri dari dua kantor pusat dan enam kantor cabag.

Sementara jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) resmi di DIY sebanyak 20 biro. Antara lain meliputi sembilan kantor pusat dan 11 kantor cabang. Sedangkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) resmi di DIY sebanyak 23 unit. Sebanyak 13 di antaranya merupakan KBIH perpanjangan izin dan 10 lainnya izin baru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement