REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pelaku penyerangan terhadap Markas Kepolisian Resor Banyumas, MID (22), bakal dijerat pasal berlapis, kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono.
"Aksi itu sudah direncanakan, makanya dia dikenakan pasal perencanaan, bisa dikenakan Pasal 53 karena perencanaannya, Pasal 340 karena dia niatnya mau membunuh, Pasal 338 KUHP, dan Undang-Undang Terorisme," katanya usai menjenguk dua anggota Polres Banyumas yang menjadi korban penyerangan sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/4).
Ia mengatakan pelaku penyerangan diketahui telah terdoktrin paham radikal yang sudah masuk ke ideologinya sehingga sikapnya menjadi keras. Oleh karena itu, pelaku menganggap bahwa polisi selama ini terus memerangi terorisme.
"Terakhir ada terduga teroris (yang tewas saat penangkapan) di Tuban yang satu daerah dengan dia. Itu semakin menjadikan niat dia untuk melakukan jihad," kata Kapolda.
Ia mengatakan pelaku berinisiatif sendiri untuk melakukan penyerangan terhadap Mapolres Banyumas. Dalam hal ini, kata dia, pelaku merupakan simpatisan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) yang dipelajari melalui internet.
Selain itu, MID pernah berhubungan dengan salah seorang terduga teroris bernama Karno yang tewas di Tuban. Terduga teroris Karno juga berasal dari Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, sama seperti daerah asal MID.
"Kalau dengan jaringan-jaringan yang lain, itu termasuk jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah)," jelas Kapolda.
Terkait sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah MID, dia mengatakan pihaknya masih melakukan identifikasi termasuk terhadap foto yang menggambarkan pelaku sedang mengikuti pelatihan militer di suatu daerah.
Dia mengakui jika dalam penggeledahan itu ditemukan barang-barang yang akan dibuat untuk melakukan peledakan. "Bentuknya seperti panci 'rice cooker'. Kayaknya dia masih belajar," katanya.