Rabu 12 Apr 2017 20:48 WIB

Pengacara Minta Polisi Bebaskan Siti Aisyah

Red: Ani Nursalikah
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Daniel Cha
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng meminta Polisi Diraja Malaysia (PDRM) membebaskan Siti Aisyah (25 tahun) karena polisi telah membebaskan tersangka pembunuhan Kim Jung-nam, Ri Ji-u (30) atau James kembali ke Korea Utara.

"Kalau polisi Malaysia mau kerja sama kenapa mereka mendakwa Siti Aisyah? Dia patut membebaskan Siti Aisyah, sebab sudah membebaskan satu tersangka yang penting. Kenapa tersangka yang penting dibenarkan untuk balik ke Korea Utara? Itu akan berpengaruh pada pembelaan saya terhadap Siti Aisyah," katanya di Kantor Gooi & Azura Kuala Lumpur, Rabu (12/4).

Gooi menegaskan walaupun kejadian tersebut antara Malaysia dan Korea Utara serta niat pemerintah Malaysia bagus karena akan membawa balik sembilan orang yang ditahan di Korea Utara, tetapi akan mempengaruhi kasus ini dan akan mempengaruhi nyawa seseorang yang lain.

James dibebaskan kembali ke Korea Utara bersamaan dengan pemulangan sembilan warga Malaysia yang telah disandera di Korea Utara. "Sekiranya saksi bukan saksi yang penting saya tidak marah, tetapi ini saksi yang penting. Besok ini akan saya sampaikan pengaduannya di Mahkamah Majistret Sepang juga," ucapnya.