REPUBLIKA.CO.ID, SEPANG -- Dua perempuan yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, Siti Aisyah (WNI) dan warga Vietnam Doan Thi Huong dibawa ke Pengadilan Sepang, Malaysia pada Kamis (13/4).
Seperti dilansir Asia One, Kamis (13/4), keduanya dibawa ke hadapan pengadilan pada pukul 09.00 waktu setempat. Kasus ini dapat ditransfer ke Pengadilan Tinggi Shah Alam untuk diadili bersama.
Dua konvoi polisi mengawal Doan Thi Huong dan Siti Aisyah secara terpisah dan dengan sangat ketat. Mereka sampai di pengadilan sebelum pukul 08.00.
Mereka tiba beberapa menit secara terpisah. Mereka kemudian langsung bergegas ke kompleks melalui pintu samping pengadilan.
Baca: Media Dibatasi dalam Meliput Sidang Siti Aisyah
Kedua pengacara Doan, Hisham Teh Poh Teik dan Datuk Naran Singh terlihat beberapa menit kemudian. Hal ini berbeda dengan Siti Aisyah yang didampingi tujuh pengacara dari Kantor Gooi & Azura.
Pada Rabu, Hisham bertemu ayah Doan, Doan Van Thanh untuk mendiskusikan kasus anaknya tersebut. Doan Van Thanh sudah ada di Malaysia bersama sepupu terdakwa, Tran Huy Hoang. Mereka ke Malaysia setelah mendapatkan bantuan dari LSM yang membiayai perjalanan mereka.
Doan dan Siti dikenai KUHP 302 atas pembunuhan Kim Jong-nam. Mereka terancam hukuman mati.