REPUBLIKA.CO.ID, SEPANG -- Dua perempuan yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, Siti Aisyah (WNI) dan warga Vietnam Doan Thi Huong dibawa ke Pengadilan Sepang, Malaysia pada Kamis (13/4).
Seperti dilansir Asia One, Kamis (13/4), keduanya dibawa ke hadapan pengadilan pada pukul 09.00 waktu setempat. Kasus ini dapat ditransfer ke Pengadilan Tinggi Shah Alam untuk diadili bersama.
Dua konvoi polisi mengawal Doan Thi Huong dan Siti Aisyah secara terpisah dan dengan sangat ketat. Mereka sampai di pengadilan sebelum pukul 08.00.
Mereka tiba beberapa menit secara terpisah. Mereka kemudian langsung bergegas ke kompleks melalui pintu samping pengadilan.