Kamis 13 Apr 2017 13:33 WIB

Berbeda dengan Siti Aisyah, Doan Thi Huong Didampingi Dua Pengacara

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Ani Nursalikah
Terdakwa pembunuh Kim Jong-nam asal Vietnam Doan Thi Huong (tengah) setelah meninggalkan pengadilan di Sepang, Malaysia, 13 April 2017.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Terdakwa pembunuh Kim Jong-nam asal Vietnam Doan Thi Huong (tengah) setelah meninggalkan pengadilan di Sepang, Malaysia, 13 April 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SEPANG -- Dua perempuan yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, Siti Aisyah (WNI) dan warga Vietnam Doan Thi Huong dibawa ke Pengadilan Sepang, Malaysia pada Kamis (13/4).

Seperti dilansir Asia One, Kamis (13/4), keduanya dibawa ke hadapan pengadilan pada pukul 09.00 waktu setempat. Kasus ini dapat ditransfer ke Pengadilan Tinggi Shah Alam untuk diadili bersama.

Dua konvoi polisi mengawal Doan Thi Huong dan Siti Aisyah secara terpisah dan dengan sangat ketat. Mereka sampai di pengadilan sebelum pukul 08.00.

Mereka tiba beberapa menit secara terpisah. Mereka kemudian langsung bergegas ke kompleks melalui pintu samping pengadilan.