REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengacara terdakwa pembunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam, Siti Aisyah (WNI) dan Doan Thi Huong (warga Vietnam) mengatakan, polisi tidak menanggapi permintaan mereka untuk menunjukkan bukti pembunuhan.
Bukti tersebut termasuk bukti rekaman dan pernyataan dari tiga tersangka Korea Utara (Korut) yang diizinkan meninggalkan Malaysia. Sebanyak tiga warga Korut diizinkan kembali ke Pyongyang akhir bulan lalu bersama dengan jasad Kim Jong Nam. Ini merupakan bagian dari kesepakatan pertukaran dengan Korea Utara yang telah melarang sembilan warga Malaysia meninggalkan Korut.
Siti Aisyah dan Doan dibawa ke Pengadilan Sepang pada Kamis (13/4). Keduanya datang ke pengadilan mengenakan rompi anti peluru. Salah satu pengacara mereka memperingatkan mereka takut adanya pengadilan yang dipaksakan karena polisi tidak mau membagikan bukti.
Baca: Siti Aisyah Dikawal Ketat Saat Dibawa ke Pengadilan
Siti Aisyah dan Doan terancam hukuman mati. Mereka didakwa melakukan pembunuhan Kim Jong-nam di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2).
Mereka dituduh mengusap wajah Kom Jong Nam dengan racun saraf VX. Ini merupakan senjata pemusnah massal menurut PBB.
Aisyah dan Doan mengatakan kepada para diplomat negara mereka bahwa mereka melakukan sebuah lelucon untuk acara televisi.