REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan biaya pengobatan Novel Baswedan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Biaya tetap dari APBN, prosesnya menggunakan mekanisme keuangan negara," kata dia di kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/4).
KPK pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan melayangkan surat tembusan kepada presiden dan wakil presiden. Menurut Febri, kejadian yang menimpa Novel ini menjadi perhatian pimpinan negara. "Bahkan presiden dan wakil presiden konsen soal ini. Ini bukan semata fisik yang diserang tapi juga supaya jangan sampai teror ini terulang kembali," tutur dia.
Pada Rabu (12/4) pagi kemarin, penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat ia usai melaksanakan shalat subuh dan akan kembali ke rumahnya. Saat ini, Novel dirawat intensif di rumah sakit di Singapura. Polisi pun masih mengejar pelaku teror air keras tersebut.