REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR -- Pengacara Siti Aisyah dan Doan Huong dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam mengatakan, polisi tidak menanggapi permintaan mereka untuk menunjukkan bukti pembunuhan. Termasuk bukti rekaman dan pernyataan dari tiga tersangka asal yang diizinkan untuk meninggalkan negara itu.
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng mengatakan, ia telah kehilangan kesempatan untuk kembali memeriksa mereka. "Salah satu dari tiga tersangka yang diizinkan untuk meninggalkan Malaysia, Ri Ji U yang juga dikenal sebagai James adalah saksi kunci. Namun ia dikembalikan ke Pyongyang sebagai bentuk kompromi pertahanan," kata Gooi, Kamis, (13/4).
Pengacara Doan, Hisyam Teh meminta polisi untuk memberikan bukti seperti foto dan bukti komunikasi dari dua ponsel disita dari Doan. Empat warga Korea Utara lainnya juga telah diidentifikasi oleh polisi Malaysia sebagai tersangka.
Mereka diyakini telah meninggalkan Kuala Lumpur ke Pyongyang pada hari pembunuhan itu. Pengadilan menetapkan untuk mendengar tuntutan jaksa bahwa dua terdakwa tersebut diadili bersama di pengadilan yang lebih tinggi.
Namun sidang akan ditangguhkan hingga 30 Mei. Ini setelah jaksa meminta lebih banyak waktu untuk mengumpulkan hal-hal yang diperlukan.