Senin 17 Apr 2017 19:51 WIB

Eggi: Tamasya Al Maidah Benar Secara Hukum

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Eggi Sudjana (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Eggi Sudjana (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Eggi Sudjana yang menjadi Panglima Advokat Tamasya Al Maidah menyatakan bahwa aksi Tamasya Al Maidah secara hukum sudah jelas. Karena itu, masyarakat di daerah diimbau tidak takut untuk datang ke Ibu Kota dalam rangka mengawal Pilkada DKI Jakarta.

"Tamasya Al Maidah ini dari sisi perspektif hukum sangat clear, jelas, tidak ada pelanggaran apapun," ujarnya usai konferensi pers Tamasya Al Maidah di Aula Buya Hamka Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Menurut Eggi, hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat di muka umum. Karena itu, kata dia, aksi yang bakal diikuti oleh 100 ribu orang tersebut sudah benar secara hukum.

"Jadi oleh karena itu, Tamasya Al Maidah benar secara hukum. Tapi masalahnya hari ini adalah saya membaca ada maklumat bersama yaitu Kapolda, KPU, DKI, dan Bawaslu DKI," katanya.

Eggi menjelaskan bahwa maklumat bersama tersebut tidak dikenal dalam persepektif hukum. Pasalnya, secara hirarki hukum di Indonesia sudah salah.

"Urutannya adalah Pancasila, UU 45, UU organik, peraturan pemerintah, dan Perda. Maklumat tidak ada. Jadi maklumat ini diluar koridor hukum yang tidak diajarkan di dalam bernegara," katanya.

Dengan demikian, menurut Eggi, penyimpangan terhadap suatu ketentuan hukum itu tidak mengikat terhadap massa aksi Tamasya Al Maidah sebagai warga negara Indonesia.

"Seperti misalnya KPU, Bawaslu, apa kapasitasnya untuk melarang orang ke Jakarta. Ada nggak tupoksi dari dia itu untuk hal-hal seperti itu. Tapi kenapa kemudian melakukan maklumat ini," ujarnya.

Eggi melanjutkan, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebenarnya juga tak berhak mengeluarkan makluma yang melarang massa di daerah untuk datang ke Jakarta.

"Tidak ada pejabat dalam kepolisian untuk melakukan sebagaimana yang tertuang dalam maklumatnya itu. Karena dalam maklumatnya itu disebut dengan jelas akan menghalangi siapa yang datang dari Jakarta. Dan jika sudah di Jakarta maka akan dikelurkan ke derahnya masing-masing," jelas Eggi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement