REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Tim Teknis Program KTP elektronik, Husni Fahmi dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus KTP-el, Senin (17/4). Dari keterangan Husni, terungkap soal penyusunan spesifikasi pembuatan KTP-el yang tidak didasarkan pada hasil kerja tim teknis.
Husni memaparkan, penyusunan spesifikasi KTP-el yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam proses tender itu menginduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2011. Ia menyebut Permendagri ini sebagai induk dalam menentukan spesifikasi teknis KTP-el.
"Kemudian ada file yang kami terima, spek teknis final KTP-el," kata dia di hadapan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Husni tidak ingat betul siapa yang telah memberinya berkas elektronik yang berisi spesifikasi teknis final KTP-el tersebut. Tapi, kata dia, biasanya berbagai hal yang berkaitan dengan KTP-el itu dikirim dari Tri Sampurno, anggota tim teknis.
Berkas elektronik itu, papar Husni, berisi spesifikasi teknis untuk server, storage, application, UPS dan PC serta yang lainnya. Berkas elektronik ini tertanggal 20 Januari 2011. Jaksa pun mencecar Husni soal berkas elektronik yang lebih dulu dibikin sebelum Husni menjadi ketua tim teknis yakni pada 10 Februari 2011.
"Kami merangkum dari Permendagri itu, ambil sebagaimana aslinya. Karena dapat pesan dari Tri Sampurno, agar jika ada perubahan itu harus sepengetahuan Bagian Subdit SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," kata dia.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Basyir dalam persidangan tersebut pun heran dengan keterangan Husni. "Saudara memimpin penyusunan spesifikasi kok bisa ada spesifikasi yang dari Tri itu?" tanya dia kepada Husni.
Husni mengaku tidak tahu apa-apa dan hanya menjalankan arahan dari Tri. Sebab, menurut dia, Tri memang orang yang sering melakukan komunikasi dengan pihak Ditjen Dukcapil kala itu. Husni juga mengatakan berkas elektronik tersebut pun saat ini telah diserahkan kepada penyidik di KPK. "File-nya ada, saya kasihkah ke penyidik," kata dia.
Sebagaimana dalam surat dakwaan, terkait penetapan spesifikasi teknis, terdakwa Irman mengarahkan terdakwa Sugiharto dan Johanes Richard dan tim teknis untuk membuat spesifikasi teknis dengan mengarah ke salah satu produk tertentu. Yakni dengan secara langsung menyebut merk.
Untuk pengadaan Automated Fingerprint Identification System (AFIS), menggunakan produk L-1 Identity Solutions seperti yang ditawarkan Johannars Marliem. Pengadaan printer menggunakan merk Fargo HDP 500 dan untuk hardware menggunakan merk Hewlett Packard (HP) seperti yang ditawarkan Berman Jandry.
Sugiharto meminta Tri Sampurno dan FX Garmaya Sabarling, anggota tim teknis, dan Berman Jandry untuk membuat konfigurasi spesifikasi teknis sebagaimana yang telah direncanakan tersebut. Selain itu, sebagaimana perintah dari Irman melalui Sugiharto, tiga orang tersebut juga membuat daftar harga di mana harganya ini dinaikan sehingga lebih mahal dari harga sebenarnya dan tidak memperhitungkan adanya diskon dari sejumlah produk lain. Daftar harga ini kemudian dijadikan acuan oleh Sugiharto dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).