Rabu 19 Apr 2017 06:03 WIB

Beralasan Sakit, Miryam Minta Jadwal Ulang Pemeriksaannya di KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang KTP-el, Miryam S. Haryani, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejatinya pada Selasa (18/4). Pekan lalu, Miryam juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus KTP-el.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendapat surat dari kuasa hukum Miryam yang menyebut mantan anggota komisi II DPR RI masih sakit. Pihak kuasa hukum Miryam juga meminta agar pemeriksaan KPK terhadap Miryam dijadwalkan ulang.

"Hari ini kami menerima surat dari kuasa hukum, yang mengatakan bahwa MSH (Miryam) masih sakit dan minta penjadwalan ulang pada tanggal 26 (April)," kata dia, Selasa (18/4).

Dalam surat yang diterima KPK itu juga terdapat surat dokter tertanggal 18-19 April 2017 yang menerangkan bahwa Miryam masih sakit. KPK pun akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum berikutnya untuk pemanggilan Miryam, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur. Kalau enggak datang, kita lakukan tindakan hukum sesuai KUHAP," ujar dia.

Febri menuturkan KPK masih mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam. Namun, pemanggilan paska ini memang menjadi salah satu alternatif untuk membawa Miryam ke KPK. "Ada sejumlah alternatif, salah satunya, memanggil dengan memerintahkan petugas untuk membawa yang bersangkutan (ke KPK)," tutur dia.

Keterangan dari Miryam ini penting terkait adanya indikasi pemberian keterangan tidak benar di pengadilan KTP-el. Lantaran, KPK mempunyai bukti berupa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi yang lain.

"Dari bukti-bukti tersebut, saat ini kita butuh keterangan MSH sebagai tersangka. Kita mengharapkan penanganan yang lebih cepat dalam kasus KTP-el ini," ungkap dia.

Febri menjelaskan, melalui keterangan Miryam sebagai tersangka ini, akan terlihat faktor yang membuat anggota komisi V DPR Fraksi Partai Hanura saat ini mencabut BAP dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan KTP-el.

Pada 5 April lalu, Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Miryam diduga telah sengaja memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el di PN Tipikor Jakarta. Miryam atas perbuatannya disangkakan pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement