REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-67 Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-55.
Pemusnahan ribuan botol berisi minuman keras dipimpin oleh Bupati Bantul Suharsono dengan disaksikan jajaran instansi terkait di seputaran Lapangan Paseban depan perkantoran Bupati Bantul, Rabu.
Bupati Bantul usai kegiatan mengatakan pemusnahan botol minuman keras di ulang tahun Satpol PP dan Satuan Linmas ini sebagai bukti, sekaligus komitmen pemkab memerangi peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
"Sejak awal pemerintahan, saya sudah berkomitmen memberantas peredaran minuman keras," kata Suharsono.
Bupati berharap dengan rutin dilakukannya operasi penyakit masyarakat (pekat) dan dilakukan pemusnahan minuman keras secara berkala oleh aparat penegak perda dalam hal ini Satpol PP, peredaran minuman keras bisa ditekan.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Bantul Fauzan Mu'arifin mengatakan ada sebanyak 1.171 botol minuman keras berbagai jenis yang dimusnahkan, di antaranya 186 ampul bungkus plastik ciu oplosan, 428 ciu oplosan, 11 jerigen ciu dan 557 botol berbagai merek
Menurut dia, berbagai minuman keras yang dimusnahkan itu diperoleh dari operasi gabungan Satpol PP Bantul, Kodim 0729 Bantul, Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
"Ini hasil sitaan kami dari mulai awal tahun, tapi juga ada sekitar 100 minuman keras barang sitaan tahun lalu yang kami musnahkan sekarang," katanya.
Untuk menekan peredaran minuman keras, kata dia, Satpol PP terus melakukan operasi dan tidak segan menjerat pengedar minuman keras dengan pasal berlapis, seperti dua penjual minuman keras yang belum lama ini diperkarakan.
"Sejak awal tahun ini kami sudah melakukan operasi gabungan dua kali, sementara bulan April ini kami juga masih memiliki agenda operasi lagi," katanya.