Kamis 20 Apr 2017 17:04 WIB

JPU Kasus Ahok Dinilai tidak Profesional

Red: Ilham
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Djoko Edhi Abdurrahman, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama tidak bekerja profesional. Sebab, surat dakwaan yang dibacakan pada sidang Kamis (20/4) ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa sendiri.

"Di dakwaan, JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a huruf a (ancaman hukuman 5 tahun). Di tuntutan oleh JPU, Pasal 156 a tak terbukti, primernya. Tapi, kata JPU, yang terbukti adalah Pasal 156 (subsidernya)," kata Djoko melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Kamis (20/4).

Menurut dia, JPU juga tidak adil. Tuduhan dari penyidik kasus tersebut ada dua. Pertama melanggar Pasal 156 a huruf a dan kedua Pasal 28 UU ITE ujaran kebencian. "Tak ada Pasal 156. Oleh JPU, Pasal 28 UU ITE diganti dengan Pasal 156 (penistaan antar golongan)," katanya.

Dia mempertanyakan, kapan ada masalah antargolongan terjadi. Dia menegaskan tidak ada masalah tersebut. "Golongan apa dengan golongan apa? Ahok bukan golongan, Pak Jaksa. Emang Syiah versus Sunni? atau Islam Gafatar versus Islam Agama?" katanya.

Menurut Djoko, kalau sudah terbukti pernyataan kebencian, maka ujarannya menjadi ujaran kebencian pada Pasal 28 UU ITE. "Itu otomatis, Pak Jaksa," kata dia.

Semakin terlihat tidak profesional ketika JPU menuntut hukuman percobaan. Padahal, hukuman itu tidak pernah ada dalam kasus-kasus tersebut. "Tak pernah ada ancaman hukuman blasphemi (penghinaan) seperti itu sepanjang Indonesia merdeka," kata dia.

Edhi pun menduga JPU sengaja menghadirkan jaksa kasus Jessica Kumala Wongso agar publik percaya. Tapi, hal tersebut tetap tidak mampu menghadirkan kepercayaan publik.

Dia menilai, pekan depan kuasa hukum Ahok akan minta bebas murni. Dia yakin majelis hakim akan mengabulkannya. "Selesai (sudah tidak ada) Fiat Justitia Ruat Caelum (tegakan keadilan meski langit akan runtuh). Luar biasa Ahok," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement