Jumat 21 Apr 2017 13:48 WIB

DPRD DKI Jakarta Sebut Penutupan Alexis Butuh Bukti Pelanggaran

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nur Aini
Alexis Hotel and Spa
Foto: tripadvisor
Alexis Hotel and Spa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif berpendapat penutupan Hotel dan Spa Alexis di Jakarta Utara tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab, menutup tempat hiburan harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Kita harus melihat adakah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Misalkan perizinannya seperti apa, apakah terlibat narkoba, jual beli narkoba," ujar Tubagus saat dihubungi, Jumat (21/4).

Jika hal negatif tersebut terbukti, Tubagus mengatakan, maka Alexis akan ditutup. "Selama nggak ada bukti segala macam, kita harus melihat bagaimana tenaga kerjanya ke depan," katanya.

Selain itu, Tubagus mengatakan perlu ada investigasi untuk memeriksa tempat-tempat hiburan di Jakarta. "Nah makanya perlu ada investigasi (atau) sidak karena memang tempat-tempat begitu biasanya tertutup," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap rencana penutupan Alexis yang akan dilakukan oleh Cagub dan Cawagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tak sampai menimbulkan dampak negatif. Mereka diminta tetap melihat peraturan dan peruntukannya seperti apa.

Sebelumnya, Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melaksanakan semua janji yang diucapkan selama masa kampanye. Salah satunya, terkait penutupan Hotel dan Spa Alexis di Jakarta Utara.

"Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan perda (peraturan daerah) itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies di Jakarta, Kamis malam (20/4).

Anies mengatakan komitmen pasangan Anies-Sandi yang dikampanyekan selama masa pilkada adalah menegakkan perda. Semua yang melanggar perda akan ditertibkan. Ia tak ingin hal itu dikhususkan terhadap Alexis.

Baca juga: Anies dan Sandi Ditanya Janji Kampanye Tutup Alexis, Ini Jawaban Mereka

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement