Jumat 21 Apr 2017 23:20 WIB

Ini Catatan Bawaslu DKI Untuk KPU DKI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI , Mimah Susanti mengatakan usai pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada DKI Rabu (19/4) kemarin, Bawaslu DKI berharap agar KPU DKI lebih mempermudah warga dalam mengurus form A5 atau surat keterangan pindah TPS . Pasalnya, banyak warga yang mengeluhkan sulit untuk mengurus A5.

"Selanjutnya yang juga tidak terlalu banyak terkait dengan pemilih agak sulit mengurus A5. alam PKPU memang prosedurnya paling lambat H-3 pemilih itu dapat mengurus A5 karena ingin pindah TPA. Tapi di lapangan yang kita dapatkan itu H-2 dan h-1 mereka belum dapat A5 tapi saat hari H datang ke TPS," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (21/4).

Meskipun, adapula yang bisa menggunakan hak pilih tanpa A5. Ke depan jadi evaluasi Bawaslu DKI Jakarta agar cara mengurus A5 ini diberi kemudahan supaya tanpa C6 tapi ketika dia ketika dikroscek dalam DPT dia ada terdaftar harusnya A5 bisa dikeluarkan. Jadi H-1 pun pemilih yang mau mengurus A5 masih bisa.

"Secara keseluruhan proses pemungutan dan pemilihan 19 April kemari berjalan dengan baik walaupun kepada penyelenggara ada beberapa catatan," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan dua TPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Rekomendasi pemungutan suara ulang terindetifikasi ada 4 TPS. Kami rekomendasi ke KPU 2 TPS. Pertama, TPS 01 kelurahan Gambir, kedua TPS Pondok Kelapa Duren Sawit.

PSU direkomendasikan karena adanya lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak suara orang lain di TPS yang sama. "Karena lebih dari satu pemilih yang tak terdaftar sebagai pemilih menggunakan hak suaranya di TPS sesuai pasal 112 huruf e UU nomor 1 tahun 2015," jelas Mimah.

Selain itu, sambung Mimah, pada proses pemungutan suara, Bawaslu juga menerima laporan adanya surat suara yang kurang di beberapa TPS, yakni 8 TPS di Jakarta Utara, 1 TPS di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta 4 TPS di Jakarta Timur. Adapula penggunaan form C-6 orang lain.

"Ada satu TPS yang mencoblos dua kali. Dalam konteks Penanagan pidana pemilu kita prosessesuai Pasal 178 a uu 10 tahun 2016 dengan ancaman denda 72 juta paling lama 72 bulan. Kalau untuk PSU itu kewenangan KPU DKI," terang Mimah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement